Hukum mengucapkan selamat natal:
1. Imam ibnu qoyyim dalam kitab nya " ahkam ahlid dzimmah " juz 1 halaman 201 - 205 :
Adapun ucapan selamat yang mengandung syi'ar-syi'ar khusus orang kafir, maka sepakat para ulama' mengatakan haram. Seperti mengucapkan selamat hari raya n selamat puasa kepada orang kafir ( i'duun mubarok alaik ).
Ucapan yang seperti ini, walaupun yang mengucapkanya selamat dari kekufuran, namun termasuk sesuatu yang diharamkan. Karena ucapan seperti ini sama dengan seseorang memberikan selamat kepada penyembah Patung. Bahkan dosa nya lebih besar disisi ALLAH SWT. Dan lebih besar dosa nya dari pada memberikan ucapan selamat kepada peminum khamer/arak, pembunuh & yang melakukan dosa besar lainnya.
2. Sebagaimana tidak boleh bagi orang kafir menunjukkan hari raya nya kepada orang muslim, maka tidak boleh juga bagi orang muslim meramaikan, membantu dan menghadiri hari raya nya dengan kesepakatan ulama',
Bahkan telah dijelaskan oleh para fuqoha' dari pengikut 4 madzhab dalam kitab-kitab mereka dikarenakan itu adalah perbuatan yang munkar dan penuh dusta (juz 2 halaman 722 kitab AHKAM AHLID DZIMMAH ).
3 . Di Sebutkan dalam kitab " GHOYATUL MUNTAHA " juz 1 halaman 486 :
Haram memberikan ucapan hari raya dan menghadiri nya
Kalau dengan arti toleransi maka masih banyak cara untuk bertoleransi didalam antar beragama, agar kita belajar untuk lebih bisa menghargai agama kita yang haq, terlebih dari umat beragama lain.
Dan tetapkanlah aqidah tauhid kita..
Semoga bermanfaat.
AL HABIB MUHAMMAD ALBAGIR BIN YAHYA
1. Imam ibnu qoyyim dalam kitab nya " ahkam ahlid dzimmah " juz 1 halaman 201 - 205 :
Adapun ucapan selamat yang mengandung syi'ar-syi'ar khusus orang kafir, maka sepakat para ulama' mengatakan haram. Seperti mengucapkan selamat hari raya n selamat puasa kepada orang kafir ( i'duun mubarok alaik ).
Ucapan yang seperti ini, walaupun yang mengucapkanya selamat dari kekufuran, namun termasuk sesuatu yang diharamkan. Karena ucapan seperti ini sama dengan seseorang memberikan selamat kepada penyembah Patung. Bahkan dosa nya lebih besar disisi ALLAH SWT. Dan lebih besar dosa nya dari pada memberikan ucapan selamat kepada peminum khamer/arak, pembunuh & yang melakukan dosa besar lainnya.
2. Sebagaimana tidak boleh bagi orang kafir menunjukkan hari raya nya kepada orang muslim, maka tidak boleh juga bagi orang muslim meramaikan, membantu dan menghadiri hari raya nya dengan kesepakatan ulama',
Bahkan telah dijelaskan oleh para fuqoha' dari pengikut 4 madzhab dalam kitab-kitab mereka dikarenakan itu adalah perbuatan yang munkar dan penuh dusta (juz 2 halaman 722 kitab AHKAM AHLID DZIMMAH ).
3 . Di Sebutkan dalam kitab " GHOYATUL MUNTAHA " juz 1 halaman 486 :
Haram memberikan ucapan hari raya dan menghadiri nya
Kalau dengan arti toleransi maka masih banyak cara untuk bertoleransi didalam antar beragama, agar kita belajar untuk lebih bisa menghargai agama kita yang haq, terlebih dari umat beragama lain.
Dan tetapkanlah aqidah tauhid kita..
Semoga bermanfaat.
AL HABIB MUHAMMAD ALBAGIR BIN YAHYA
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar