Blogroll

AHLAN WA SAHLAN DI BLOG FORUM SILATURAHMI KOMUNITAS REMAJA MASJID JAMI' AL MA'WA JL.RADEN SALEH KARANG MULYA KEL.KARANG MULYA KEC.KARANG TENGAH TANGERANG-BANTEN SEMOGA BERMANFAAT

Blogger news

HARILAH..!!! TA'LIM MINGGUAN KOMUNITAS REMAJA MASJID JAMI' AL MA'WA HARI:KAMIS MALAM JUM'AT, JAM:20:00(BA'DA ISYA, TEMPAT:MASJID JAMI' AL MA'WA, ALAMAT:JL.RADEN SALEH KARANG MULYA KEL.KARANG MULYA KEC.KARANG TENGAH TANGERANG-BANTEN

8.28.2013

Prosedur KORMA

KOMUNITAS REMAJA MASJID JAMI' AL MA'WA
(KORMA)




Bismilahirrohmanirrohim

Pembukaan  

Segala puja dan puji hanyalah milik Allah SWT, Sholawat serta salam senantiasa kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Besar Rasulullah Muhammad SAW berserta para sahabatnya dan umatnya hingga akhir zaman.
Masjid Jami Al-Ma'wa di harapkan menjadi lokomotif yang selalu aktif dalam proses penanaman aqidah maupun ahlakul karimah yang berdasarkan Al-Quran, dan hadits untuk masyarakat muslim pada umumnya dan warga Kelurahan Karang Mulya pada khususnya.
Untuk menciptakan masyarakat madani sebagai mana yang telah di contohkan Rasulullah Muhammad SAW, maka diharapkan Masjid Jami Al-Ma'wa dijadikan pusat kegiatan ibadah, dakwah, dan pemberdayaan ummat.
Demi terwujudnya masyarakat madani tersebut, melalui Dewan Kesejahteraan Masjid Al-Ma'wa maka umat muslim dilingkungan Masjid Al-Ma'wa mempunyai cita-cita dan harapan dengan menyusun agenda organisasi dan kegiatan yang mengacu pada anggaran dasar ini.

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama :
Organisasi ini bernama Komunitas Remaja Masjid Jami' Al- Ma’wa, yang di singkat DKM Al-Ma'wa

Pasal 2
Waktu :
DKM Al-Ma'wa berdiri pada tanggal 28 Desember 2000

Pasal 3
Tempat dan Kedudukan :
DKM Al-Ma'wa berkedudukan di Masjid Al-Ma’wa, Kelurahan Karang Mulya Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang Banten


BAB II
ASAS, SIFAT, TUJUAN, DAN USAHA
Pasal 4
Asas :
DKM Al-Ma'wa berasaskan Islam

Pasal 5
Sifat :
Organisasi ini bersifat mengutamakan persaudaran, (ukhuwah Islamiyah) antara warga muslim yang bersifat terbuka, persamaan (legaliter), tidak memihak (non partisan) dan independen.

Pasal 6
Tujuan :
DKM Al-Ma’wa bertujuan untuk menghimpun, membina dan mengarahkan segenap masyarakat muslim dalam wadah kerjasama bernafaskan ukhuwah Islamiyah guna meningkatan peran dan kualitas demi tercapainya masarakat madani.

Pasal 7
Usaha :
DKM Al-Ma'wa menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
1.      Membina keimanan, ketakwaan, dan akhlakul kharimah masyarakat muslim dengan cara-cara yang sesuai dengan Al-Quran dan Al-Hadis
2.      Menggali, mengembangkan dan memantapkan segenap potensi masyarakat muslim.
3.      Mengembangkan persaudaran antara sesama masyarakat muslim dan kerja sama antar warga dari berbagai kalangan baik perseorangan, perhimpunan lembaga pemerintah maupun swasta di dalam negeri maupun di luar negri
4.      Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran serta dan solidaritas warga muslim terhadap permasalahan-permasalahan kebangsaan dan kerakyatan  dalam lingkup ekonomi, pendidikan, politik, hukum, sosial, dan budaya
5.      Berperan aktif dalam kegiatan amar ma’ruf nahi munkar.
6.      Usaha – usaha lain yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Hadist.




BAB III
LAMBANG DAN ARTI LAMBANG
Pasal 8
Lambang :


Pasal 9
Arti Lambang :
1. Bentuk






BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1.      Setiap warga muslim berhak menjadi anggota DKM Al-Ma’wa dan sanggup mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DKM Al Ma’wa
2.      Anggota DKM Al-Ma’wa terdiri dari anggota biasa dan pengurus  sekaligus merangkap anggota.

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Keputusan tertinggi dipegang oleh musyawarah besar anggota jama’ah DKM Al- Ma’wa.

Pasal 12
Kepengurusan :
1.      Kepengurusan DKM Al-Ma’wa meliputi Ketua, Seketaris dan Bendahara.
2.      Ketua adalah penanggunjawab tertinggi pada setiap kegiatan DKM Al-Ma’wa

Pasal 13
Dewan Penasehat :
1.      Untuk kepentingan konsultatif di bentuk Dewan Penasehat.
2.      Dewan Penasehat pada DKM Al-Ma’wa adalah tokoh masyarakat muslim yang mempunyai komitmen untuk memajukan DKM Al-Ma’wa.
Pasal 14
Tim Adhoc :
1.      Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan DKM Al-Ma’wa dapat dibentuk tim-tim adhoc.
2.      Tim ini diketuai oleh seorang Ketua Pelaksana.

BAB VI
PENDANAAN
Pasal 16
Pendanaan di peroleh para Donatur berupa, infak, sedekah dan sumber sumber lain yang sah, halal dan tidak mengikat.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
1.       Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilaksanakan oleh Pengurus berdasarkan keputusan musyawarah jamaah DKM Al-Ma’wa.
2.       Pembubaran DKM Al-Ma'wa hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan musyawarah jamaah DKM Al-Ma’wa.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dimuat dalam peraturan ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar DKM Al-Ma’wa


Ditetapkan di : Karang Mulya
Pada tanggal :






Tidak ada komentar:

Posting Komentar