KOMUNITAS REMAJA MASJID JAMI' AL MA'WA
Bismilahirrohmanirrohim
Pembukaan
Segala puja dan puji hanyalah milik Allah SWT, Sholawat serta salam
senantiasa kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Besar Rasulullah Muhammad
SAW berserta para sahabatnya dan umatnya hingga akhir zaman.
Masjid Jami Al-Ma'wa di harapkan menjadi lokomotif yang selalu aktif
dalam proses penanaman aqidah maupun ahlakul karimah yang berdasarkan Al-Quran,
dan hadits untuk masyarakat muslim pada umumnya dan warga Kelurahan Karang
Mulya pada khususnya.
Untuk menciptakan masyarakat madani sebagai mana yang telah di
contohkan Rasulullah Muhammad SAW, maka diharapkan Masjid Jami Al-Ma'wa dijadikan
pusat kegiatan ibadah, dakwah, dan pemberdayaan ummat.
Demi terwujudnya masyarakat madani tersebut, melalui Dewan Kesejahteraan
Masjid Al-Ma'wa maka umat muslim dilingkungan Masjid Al-Ma'wa mempunyai cita-cita
dan harapan dengan menyusun agenda organisasi dan kegiatan yang mengacu pada anggaran
dasar ini.
BAB
I
NAMA,
WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
:
Organisasi ini bernama
Komunitas Remaja Masjid Jami' Al- Ma’wa, yang di singkat DKM Al-Ma'wa
Pasal
2
Waktu
:
DKM Al-Ma'wa berdiri pada tanggal 28 Desember
2000
Pasal
3
Tempat
dan Kedudukan :
DKM Al-Ma'wa berkedudukan
di Masjid Al-Ma’wa, Kelurahan Karang Mulya Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang
Banten
BAB
II
ASAS,
SIFAT, TUJUAN, DAN USAHA
Pasal
4
Asas
:
DKM Al-Ma'wa berasaskan
Islam
Pasal
5
Sifat
:
Organisasi ini bersifat
mengutamakan persaudaran, (ukhuwah Islamiyah) antara warga muslim yang bersifat
terbuka, persamaan (legaliter), tidak memihak (non partisan) dan independen.
Pasal
6
Tujuan
:
DKM Al-Ma’wa bertujuan
untuk menghimpun, membina dan mengarahkan segenap masyarakat muslim dalam wadah
kerjasama bernafaskan ukhuwah Islamiyah guna meningkatan peran dan kualitas
demi tercapainya masarakat madani.
Pasal
7
Usaha
:
DKM Al-Ma'wa menyelenggarakan
usaha-usaha sebagai berikut :
1.
Membina keimanan, ketakwaan,
dan akhlakul kharimah masyarakat muslim dengan cara-cara yang sesuai dengan Al-Quran
dan Al-Hadis
2.
Menggali, mengembangkan dan memantapkan
segenap potensi masyarakat muslim.
3.
Mengembangkan persaudaran
antara sesama masyarakat muslim dan kerja sama antar warga dari berbagai kalangan
baik perseorangan, perhimpunan lembaga pemerintah maupun swasta di dalam negeri
maupun di luar negri
4.
Mengembangkan dan meningkatkan
kepekaan, kepedulian, peran serta dan solidaritas warga muslim terhadap permasalahan-permasalahan
kebangsaan dan kerakyatan dalam lingkup ekonomi,
pendidikan, politik, hukum, sosial, dan budaya
5.
Berperan aktif dalam kegiatan
amar ma’ruf nahi munkar.
6.
Usaha – usaha lain yang tidak bertentangan
dengan Al-Quran dan Hadist.
BAB
III
LAMBANG
DAN ARTI LAMBANG
Pasal
8
Lambang
:
Pasal
9
Arti
Lambang :
1. Bentuk
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal
10
1.
Setiap warga muslim berhak
menjadi anggota DKM Al-Ma’wa dan sanggup mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga DKM Al Ma’wa
2.
Anggota DKM Al-Ma’wa terdiri
dari anggota biasa dan pengurus sekaligus
merangkap anggota.
BAB
V
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
11
Keputusan
tertinggi dipegang oleh musyawarah besar anggota jama’ah DKM Al- Ma’wa.
Pasal
12
Kepengurusan
:
1.
Kepengurusan DKM Al-Ma’wa meliputi
Ketua, Seketaris dan Bendahara.
2.
Ketua adalah penanggunjawab
tertinggi pada setiap kegiatan DKM Al-Ma’wa
Pasal
13
Dewan
Penasehat :
1.
Untuk kepentingan konsultatif di
bentuk Dewan Penasehat.
2.
Dewan Penasehat pada DKM Al-Ma’wa
adalah tokoh masyarakat muslim yang mempunyai komitmen untuk memajukan DKM Al-Ma’wa.
Pasal
14
Tim
Adhoc :
1.
Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan
DKM Al-Ma’wa dapat dibentuk tim-tim adhoc.
2.
Tim ini diketuai oleh seorang Ketua
Pelaksana.
BAB
VI
PENDANAAN
Pasal
16
Pendanaan di peroleh para Donatur berupa,
infak, sedekah dan sumber sumber lain yang sah, halal dan tidak mengikat.
BAB
VII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal
17
1.
Perubahan anggaran dasar hanya
dapat dilaksanakan oleh Pengurus berdasarkan keputusan musyawarah jamaah DKM Al-Ma’wa.
2.
Pembubaran DKM Al-Ma'wa hanya
dapat dilakukan berdasarkan keputusan musyawarah jamaah DKM Al-Ma’wa.
BAB
VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
18
Hal hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar dimuat dalam peraturan ketentuan-ketentuan tersendiri
yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar DKM Al-Ma’wa
Ditetapkan di
: Karang Mulya
Pada tanggal :
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar